Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Petugas Gabungan Polsek Way Bungur dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), mengamankan 2 orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, didalam kawasan hutan lindung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Kamis (26/10/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekannya, diduga masuk kedalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.
Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, dijalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka.
"Tersangka ST akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan, berikut berbagai barang bukti, hasil aksi perburuan liar," terang Kapolsek Way Bungur.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, Petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar dikawasan hutan lindung Way Kambas.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar