Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Lawi

$rows[judul]

Peewirasatu.co.id-Manggarai Timur-Aparat Penegak Hukum(APH) diminta untuk mengusut tuntas Dugaan korupsi Dana Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Inspektorat dan Bupati Manggarai Timur serta ke Polres Manggarai Timur, sebelum pemilihan Kepala Desa, Tepatnya pada Rabu 15 Maret 2023. 

Penanganan kasus belum jelas sampai saat ini, terkesan ingin dihilangkan. Ini jelas melukai rasa keadilan bagi kami masyarakat desa Rana Kulan, Tutur beberapa masyarakat yang minta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.

Kami sebagai masyarakat tetap meminta agar penanganan hukum tidak pandang bulu. Lakukan audit yang melibatkan pihak ketiga dari universitas, Karena apa yang dilakukan oleh Inspektorat Manggarai Timur diduga banyak kecuranganya.

Biarkan pelaksanaan Dana Desa di Desa Rana Kulan ini dilakukan oleh pihak ketiga dari Universitas, agar hasilnya lebih obyektif, dari pada yang terjadi sebelnya, tegas mereka.

Untuk diketahui Kepala Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Dilaporkan ke Inspeketorat dan Polres Manggarai Timur oleh sekelompok masyarakat pada Rabu 15 Maret 2023.

Laporan masyarakat ini terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh kepala Desa beserta perangkatnya sejak tahun 2016-2022.

Masyarakat yang melapor tersebut antara lain : Siprianus Bahus, Agustinus Manto, Hironimus Parman, Safrinus Deus, Vitridiana Ice, Hubertus Frodi, Wilibrodus Lahur, Bonefasius Hartanto dan Paulus Caru.

Kepada media ini mereka menyampaikan beberapa poin yang terindikasi menyimpang dalam pengelolaan Dana Desa tersebut:

1. Kepala Desa Compang Lawi atau Aparatur Pemerintahan Desa Compang Lawi tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2022. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa di Desa Compang Lawi tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, juga tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan, sehingga warga desa tidak mendapat informasi yang utuh tentang pengelolaan Dana Desa yang ada.

2. Pada tahun 2016 pemerintah Desa Compang Lawi membuat laporan fiktif mengenai bantuan rumah tidak layak huni di dusun Cumbi dan Dusun Lando. Faktanya sampai saat ini realisasi rumah tersebut tidak ada.

3. Untuk pengelolaan Dana Desa Tahun 2017, sampai saat ini tidak diketahui berapa besar dana yang digunakan serta jenis kegiatanya, karena tidak ada sosialisai dan tidak dipasangnya papan informasi di Desa Compang Lawi.

4. Pada Tahun 2018 Pemerintah Desa Compang Lawi menganggarkan pembangun rumah pelayanan kesehatan beserta perlengkapannya di Dusun Cumbi. Bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan namun belum diserah terima, juga perlengkapan didalamnya tidak ada. Namun tiap tahun dianggarkan biaya perawatanya.

5. Pada Tahun 2019 pemerintah Desa Compang Lawi membangun Deker di Wae Kawo, diduga tidak sesuai Volume yang direncanakan dan pagunya tidak diketahui besaranya.

6. Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Compang Lawi diduga membuat Laporan Fiktif atas realisasi pembagian BLT Dana Covid, dimana sampai saat ini masih ada 22 Orang KPM Di Dusun Lando yang belum terima dana BLT tersebut.

7. Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Compang Lawi menganggarkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lando Dusun Lando yang telah dikerjakan dan diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Volume yang dianggarkan. 

8. Pada Tahun 2021 Gaji Apparat Desa Compang Lawi belum terbayarkan tanpa ada kejelasan hingga saat ini. 

Pada Tahun 2021 Pemerintah Desa Compang Lawi menyampaikan laporkan fiktif tentang dukungan penyelenggaraan Paud, padahal sampai hari ini kegiatannya tidak dijalankan sama sekali.

9. Pada Tahun 2022 Pemerintah Desa Compang Lawi melaporkan adanya Pengerjaan Irigasi “Selokan Lawar dan Wae Lele”, ini diduga fiktif, faktanya pembangunannya mangkrak dan volume pekarjaanya tidak sesuai perencanaan.

10. Penerima PKH dan sembako pada tahun 2020 dinilai penuh kecurangan, karena aparat desa Compang Lawi turut menerima bantuan tersebut. Padahal dalam Aturannya yang berhak mendapat insentif ini hanya masyarakat atau keluarga yang kurang mampu, namun kenyataannya Aparat Desa selalu menerima bantuan ini.

11. Pengerjaan Lapen di Dusun Lando tahun 2021 sampai sekarang ini belum tuntas, diduga tidak sesuai volume yang dianggarkan. Fakta dilapangan material proyek ada yang sudah di angkut kembali ketempat lain, masyarakat bingung karena tidak informasi yang jelas. 

12. Pembagian Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 oleh Pemerintah Desa Compang Lawi diduga menyimpang, karena besarnya tidak sesuai dengan anggaran yang harusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat(KPM).

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)