Bak Proyek Siluman, Pelaksana Rehab SDN Hegarmanah 1 Diduga Kangkangi Peraturan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Sumedang-  SDN Hegarmanah 1, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sedang melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas. Sabtu (10/8/24).

Namun, disekitar lokasi tidak menemukan adanya pemasangan papan informasi sehingga tidak jelas berapa pagu anggaran proyek renovasi gedung sekolah tersebut.

Dilapangan juga tidak ada pelaksana atau pengawas, kecuali para pekerja. Ketika ditanya papan proyek, kata mereka belum dipasang sedangkan pengerjaan hampir 2 minggu berjalan.

Selain itu para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri ) seperti rompi, helm, sepatu boat dan lainnya sehingga patut diduga pihak CV (pemborong) yang mengerjakan proyek tersebut diduga melanggar undang undang tentang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008. Juga penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum antara lain undang undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja peraturan menteri No. 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pihak dinas yang memberikan pekerjaan tersebut seharusnya dari awal mengawasi jalannya pekerjaan supaya tidak terjadi pelanggaran pelanggaran dilapangan karena biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah begitu besar demi lancarnya dunia pendidikan untuk generasi penerus yang akan datang demikian penelusuran awak media perwira satu dilapangan," ujar salah seorang warga.


(Jajang Priatna)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)