Perwirasatu.co.id- Lampung Timur- Seorang pemuda di Kota Metro, tidak berkutik saat dijemput dan langsung diamankan petugas kepolisian Polres Lampung Timur, karena diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/1/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YP (23) warga Kota Metro.
"Tersangka kita amankan, karena diduga telah membeli telepon genggam, yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, dengan TKP diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur," terangnya.
Peristiwa tindak pidana pencurian, diduga dilakukan pelaku, dengan cara membobol dinding rumah, kemudian menggasak 2 unit Telepon Genggam, Uang Tunai 1 juta rupiah, dan Puluhan Bungkus Rokok, saat korban sedang tidur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban, yang terdeteksi diwilayah Kota Metro, sehingga langsung dilakukan proses penangkapan pada Jum'at (26/1/2024).
Setelah beberapa hasil ditangkap, tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari keterangan tersangka, telepon genggam hasil curian tersebut, dibeli dengan sistem transaksi COD, disekitar lapangan Metro Pusat, dari seorang pria tidak dikenal," tambahnya.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar