Perwirasatu.co.id-Malang- Kekisruhan terkait harta warisan almarhum Bambang Wahyudi, cukup viral di kalangan masyarakat Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Diketahui, almarhum Bambang Wahyudi meninggal dunia pada 2021 lalu serta meninggalkan harta warisan yang sangat fantastis, diantaranya 1 Unit Rumah, 1 Unit toko, 1 Unit Usaha Cucian Mobil, kebun tebu seluas 4000 M2 dan 2 Unit Rumah Mewah di daerah Sawojajar Malang. Selama hidupnya Bambang Wahyudi (Alm) tidak pernah memiliki anak kandung, hanya memiliki seorang anak angkat berinisial (LN). Sebagaimana diketahui sesuai aturan hukum anak angkat tidak memiliki hak waris (tidak mempunyai hak/bagian warisan).
Keberadaan harta peninggalan Bambang Wahyudi ternyata membuat (LN) gelap mata, dengan beraninya mengusai harta tersebut dan tidak mau menyerahkannya kepada ahli waris yang sah (saudara kandung Alm. Bambang Wahyudi).
Pengacara muda asli Malang, Didik Lestariyono SH, MH (34) yang ditunjuk oleh keluarga besar ahli waris Bambang Wahyudi, untuk menangani perkara dan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Kemudian melaporkan LN ke Polresta Malang dan Polsek Dampit. Setelah proses hukum berjalan, LN terancam masuk penjara karena ulahnya sendiri.
Hal ini selaras dengan sebuah pribahasa "Sepandai-pandai tupa melompat akhirnya jatuh juga." kata Didik, Minggu (17/9/23).
(Yudi yuliatmoko)
Tulis Komentar