Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Seorang warga warga harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga telah melakukan pencurian hewan ternak.
Peristiwa pencurian ini menimpa SA (72) warga desa Nampirejo Kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson pada kamis (24/8/23) mengatakan, pelaku berinisial MU (52) warga desa Nampirejo kecamatan Batanghari.
"Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/8/23) sekira pukul 20.30 Wib pelaku masuk kedalam kandang kambing milik korban dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang, kemudian pelaku masuk kedalam kandang dan mengambil 1 ekor kambing yang berada didalam kandang" ucapnya.
Mengetahui kambingnya telah hilang dicuri, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.
Merespon cepat laporan dari masyarakat Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya beberapa jam kemudian Polsek Batanghari berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 tali rapiah dan lakban yang dipakai tersangka untuk mengikat kaki dan mulut kambing.
"Pelaku beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar