Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Bungur, meringkus seorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, pada Rabu (28/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SJ (41) warga Kecamatan Way Bungur.
Peristiwa pencurian telepon genggam yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 ini, menimpa FF (18) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Tersangka diduga mengawali aksinya, dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk rumah dan mengambil telepon genggam, yang sedang dicas oleh korban.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (27/2/24) tanpa perlawanan di desa Taman Sari kecamatan Purbolinggo.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar