Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Satpol PP Pekanbaru Segel Axelle Pub And KTV

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru -Tim Gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV yang berada di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Senin (26/2/2024). 

Penyegelan Axelle tersebut dipimpin Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang beserta jajaran Satpol PP Pekanbaru.

"Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," kata Zulfahmi.

Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi menjelaskan dari hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub n KTV. Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," pungkasnya.


(LN.Boma)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)