Perwirasatu.co.id-Garut- Warna plat nomor kendaraan menjadi pembeda antara kendaraan milik perorangan, masyarakat, badan hukum dan instansi/pemerintah. Berdasarkan Perpol No. 7 tahun 2021, plat nomor atau TNKB kendaraan milik perseorangan dan milik instansi pemerintah memiliki warna latar belakang dan warna tulisan yang berbeda. Contohnya, kendaraan perseorangan berwarna latar belakang putih dengan tulisan hitam. Sedangkan, kendaraan dinas memiliki warna latar belakang merah dengan tulisan putih.
Namun meski telah ditentukan sesuai dengan peruntukannya, ada saja oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang diduga mengakali warna plat nomor kendaraan. Seperti mobil Grand Vitara milik DPMD Kabupaten Garut, warna plat nomor/TNKB mobil tersebut terlihat samar dan buram karena ditutup dengan kaca film berwarna kehitam-hitaman sehingga tidak terlihat warna dasar merah. Selain itu, warna cat mobil juga sudah diganti dari abu metalik menjadi warna doff.
Mobil dengan nomor polisi Z 1512 G yang disebut sumber infomasi atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Garut itu juga diduga sering digunakan oleh orang yang bukan haknya, salah satunya oleh kepala desa.
Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa perubahan warna tidak masalah yang penting kendaraan dirawat. Ia juga membenarkan, kendaraan dinas DPMD sering dipinjam pihak lain.
"Dipinjam oleh Ketua Papdesi, mobilnya milik Pemda. Soal catnya sengaja diganti, enggak apa-apa asalkan jangan hilang aja justru dirawat. Banyak mobil mah yang dipinjam, ada satu oleh Adpesi Suzuki escudo, terus oleh BUMDes yang carry, gitu", kata Erwin melalui sambungan telepon, Senin (18/9/23).
(Red)
Tulis Komentar