Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Seorang warga tidak berkutik saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Gabungan, Polsek Pasir Sakti, Jabung, dan Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Kamis (21/3), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KM (30) warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka, pada tanggal 28 Januari 2024 lalu, wilayah Kecamatan Pasir Sakti, diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam, milik RJ (36) warga Kecamatan Way Jepara.
Aksi pencurian telepon genggam tersebut, diduga dilakukan tersangka, dengan cara nekat mengambil telepon genggam yang sedang dicas, dan ditinggal mencari makan oleh korban,
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai 2,6 juta rupiah, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, serta menyita kontak telepon genggam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Verza, sebagai barang bukti.
"Dibantu oleh Petugas Polsek Jabung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya tersangka berhasil kita ringkus, pada Kamis (21/3) dinihari, saat hari pertama digelarnya Operasi Cempaka Krakatau 2024," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar