Perwirasatu.co.id- Dugaan korupi pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut berada diujung tanduk Kejaksaan Negeri Garut, pasalnya hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menetapkan setatus tersangka kepada orang yang layak menyandangnya.
Pelapor (Asep Muhidin, SH., MH) mengingatkan, agar Kejaksaan Negeri Garut profesional dalam menegakan hukum, karena dalam kasus dugaan korupi joging track telah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya. Namun selain melihat kerugian, kejaksaan agar mempertimbangkan kualitas dan kuantitas bangunan joging track terebut, karena apabila volumenya dikurangi tentu kualitas dan kekuatannya tidak akan sesuai dengan yang diharapkan atau tidak akan lama.
Meskipun akan ada pengembalian kerugan keuangan negara, Kejaksaan harus berpedoman kepada Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) yang menyebutkan “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Jadi pegembalian kerugian itu salah satu tujuan adanya penegakan hukum selain memberikan nestapa (Pidana) terhadap perbuatannya. Karena dengan mengembalikan kerugian bukan menghapus unsur perbutan pidana seseorang.
Bahkan Jaksa Agung sempat menyinggung kalau ada korupsi hanya Rp. 50 Juta, diselesaikan dengan pengembalian kerugian, sementara kerugian dalam pekerjaan Joging Track lebih dari Rp. 50 Juta, jadi tdak ada dalam kamus hukum atau asas hukum yang mengatur ndang-undang dapat dikesampingkan oleh surat edaran atau peraturan, kita kan tau ada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Pelapor meminta Kejaksaan Negeri Garut memberikan kepastian hukum dan berkeadilan, jangan sampai yang menccuri ayam disidangkan meskipun ayam yang dicurinya telah dikebalikan, logikanya kan kesitu, lalu ada yang korupsi, lalu hasil korupsinya dikembalikan ya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya bukan dibebaskan. Itu namana hukum berkeadilan, tidak tajam kebawah tumpul keatas.
(Red)
Tulis Komentar