Perwirasatu.co.id-Mataram - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memanggil terduga pelaku pembabatan liar hutan atau lllegal logging di Wilayah Bima dan Dompu.
"lllegal logging di wilayah Bima dan Dompu, tepatnya di lokasi pujuwawi so sori mango semakin parah. Kami meminta kejati NTB untuk segera atensi laporan kami dengan nomor laporan: 17/10/2023/733/L.P/BCW/VIII/2023,"Katanya pada media ini melalui keterangan tertulis, Minggu (29/10).
Ia menilai, parahnya lllegal logging di wilayah pujuwawi so sori mango Kabupaten Dompu, karena tidak ada langkah preventif yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Padahal sudah jelas lllegal logging mengakibatkan gundulnya hutan dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat,"Terangnya.
Disisi lain Kata dia, lllegal logging akan menganggu keseimbangan alam dan dapat memberikan dampak buruk terhadap masyarakat yang berada di wilayah Bima dan Dompu, khususnya yang berada di lokasi pujuwawi so sori mango.
Untuk mencegah lllegal logging yang mengakibatkan gundulnya hutan terus menerus, Ia berharap kepada kepala Kejati NTB agar segera melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku atau mafia pembabatan liar hutan.
"Kami berharap kepada kepala Kejati NTB melalui kasi Pidsus untuk memanggil terduga pelaku yang telah kami laporkan, berinisial (A) dan (M) yang bertugas di BKPH tambora dan Resort Mangelewa Kilo,"ungkapnya.
"Karena satu pohon yang ditebang jauh lebih berharga ketimbang para terduga pelaku pembabatan liar hutan,"tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak DLHK dan Kejati NTB masih di Upayakan dilakukan komunikasi untuk meminta tanggapannya demi keseimbangan pemberitaan.
(Red)
Tulis Komentar