Perwirasatu.co.id-Oku- Marakanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di daerah khususnya di Pemkab Oku Timur, Sumatera Selatan. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Oku Timur diduga membobol keuangan APBD/APBN dengan adanya proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD/APBN.
BPK merekomendasikan Bupati Oku timur agar memerintahkan Kepala BPBD untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk mencegah terjadinya kekurangan volume pada tahun berikutnya;1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada kepala BPBD sesuai rekomendasi;
2) Kepala BPBD menyusun rencana aksi untuk mencegah terjadinya kekurangan volume pada tahun berikutnya;Kekurangan Volume Pekerjaan atas 60 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga.
OPD Sebesar Rp16.065.911.489,96p CC saat.
BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk: Memberikan Sanksi Daftar Hitam kepada penyedia jasa CV VAA;Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada.
Kepala Dinas PUTR sesuai rekomendasi;
2) Kepala Dinas PUTR mengusulkan sanksi daftar hitam atas pihak ke-3 sesuai ketentuan;3) Penetapan daftar hitam atas paket putus kontrak Keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga paket pekerjaan dan Satu Paket Pekerjaan Tidak. Dapat Diselesaikan,
Keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga Paket
Pekerjaan dan Satu Paket Pekerjaan Tidak
Dapat Diselesaikan. Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada.
Kepala Dinas PUTR sesuai rekomendasi;
2) Kepala Dinas PUTR memproses pengenaan denda keterlambatan dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp567.645.862,51;a) CV DPJ sebesar Rp11.135.866,75;b) CV MTK sebesar Rp166.562.630,76;c) CV VAA sebesar Rp389.947.365,00. Memproses pengenaan denda keterlambatan dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp567.645.862,51;
Memproses kelebihan pembayaran uang muka atas paket pekerjaan CV VAA sebesar
Rp194.301.434,23 dan menyetorkan ke Kas.
Daerah;1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada.
Kepala Dinas PUTR sesuai rekomendasi;
2) Kepala Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran uang muka atas paket pekerjaan CV VAA sebesar. Rp194.301.434,23 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
Segera melakukan pencairan Jaminan pelaksanaan Pekerjaan dan atau mempertanggungjawabkan jaminan pelaksanaan pekerjaan putus kontrak atas CV VAA sebesar. Rp240.708.250,00 dengan menyetorkan ke kas daerah 1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada.
Kepala Dinas PUTR sesuai rekomendasi;2) Kepala Dinas PUTR melakukan pencairan Jaminan,
Pelaksanaan Pekerjaan dan atau mempertanggungjawabkan jaminan pelaksanaan pekerjaan putus kontrak atas CV VAA sebesar Rp240.708.250,00 dengan menyetorkan ke kas daerah.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar