Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 4 Pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, pada Selasa (30/01/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pada hari Senin (06/12/23) sekira pukul 17.30 Wib,dengan cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur desa pasir sakti kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan mengancam "Diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu".
Korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Team Tekab Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja selebah melakukan penangkapan paksa terhadap 1 pelaku berinisial AD (16) di kediamanya desa Negara Saka Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan 3 nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , EY (16) , AD (17) dan dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Realme C35 yg ada padanya yg diduga keras hasil dari kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" pungkasnya.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar