LSM LIRA Trenggalek Laporkan Bapaslon Bupati Jalur Perseorangan Ke Bawaslu

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Trenggalek-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA)  Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Kabupaten Trenggalek. mendatangi  Kantor Bawaslu  melaporkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dari perseorangan, Senin (12/8/2024).

 Bupati LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto Wibowo,  di kantor Bawaslu me jelaskan kepada Awak media, 

Dengan adanya  pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan. kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat untuk melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan ke  Bawaslu Trenggalek. Jelas wijianto wibowo.

 Di lokasi ,Agus Trianta, selaku kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa pihaknya hari ini resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek, dari jalur perseorangan ke Baswaslu Trenggalek. Ujar Agus  Trianta.

Di mana sebelumnya ,  pada tanggal 8 Agustus 2024, LSM LIRA Kabupaten Trenggalek," menemui saya  dan  menguasakan kepada saya selaku Advokat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dukungan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan," dan Pada hari ini kami,  resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, karena pihak pengadu tidak pernah dimintai foto copy KTP, serta tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon, jelasnya.

Masih menurutnya, sesuai Undang - Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminduk, serta Undang - Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, pasal 65 ayat (1) menyebutkan, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

"Pelaporan ini dilakukan karena pengadu (masyarakat) merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan," tuturnya.

Kami  tidak menutup kemungkinan nantinya akan menempuh jalur hukum lainnya kalau masyarakat yang dirugikan akibat data pribadinya dipergunakan tanpa sepengetahuan serta terjadi pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan, " kami selaku Advokat tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang dirugikan," tutupnya.

 Ryan Eko Cahyono, PPNPN Bawaslu Kabupaten Trenggalek, bahwa hari ini LSM LIRA Kabupaten Trenggalek melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan Bawaslu, " hari ini berkas sudah kita terima tinggal menunggu proses selanjutnya menunggu pimpinan," jelasnya.

(Kaperwil Jatim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)