Membandal, Pengusaha Galian C Liar di Desa Gintung Kecamatan Sukadani Abaikan Teguran Pemerintah Setempat

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tangerang - Pengusaha tambang galian C ilegal yang berinisial JJN yang selama ini menjadi polemik di media sosial dari pantauan awak media banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat dan pemerintah desa jelas surat somasi sudah diberikan kepada pengusaha nakal di duga tidak taat Aturan Hukum Yang berlaku tetap bandel beroperasi seperti biasa di kampung Jati Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (08/08/2024).

Surat somasi penolakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sudah jelas mewakili aduan masyarakat dan keresahan lalulang truck pengangkut tanah yang melintas jalan desa Sukasari masyarakat banyak sekali komplain tentang adanya kegiatan galian C ilegal terus menerus mengabaikan penolakan terhadap pemerintah desa evaluasi terhadap laporan masyarakat serta badan lembaga yang merasa resah dan debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya kerusakan saluran pernapasan warga masyarakat yang dekat dan dilintasi oleh mobil truck pengangkut tanah yang sangat miris banyaknya terjadi kecelakaan diakibatkan mobil truck pengangkut tanah.

Hasil investigasi tim LSM dan media di lapang keluhan warga masyarakat yang di rugikan pengusaha tambang galian C ilegal menuntut keras Agar pemerintah daerah kabupaten Tangerang jangan Kasih kendor luang gerak Tutup secara permanen karena banyak laporan masyarakat rentan terjadinya kecelakaan dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA batuk dan gangguan pernapasan ujarnya.

Ketua lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG DPC kabupaten tangerang Mengamati Dan Mencerna hasil laporan investigasi Anggota di Lapangan Alhasil pihak lembaga gabungnya wartawan Indonesia GWI UJANG SUPENDI Angkat bicara Bila pihak Di duga pengusaha tambang galian C ilegal Tetap Jalan beroperasi pemerintah kabupaten Tangerang Harus Tindak Tegas Sesuai Aturan undang undang yang Berlaku Hentikan Tambang galian C ilegal proses secara hukum dan Tangkap ,Adili pelaku berinisial JJN yang Merasa dirinya Kebal Hukum serta tidak Taat Aturan Hukum Agar pihak pol PP kabupaten Tangerang cepat Ambil Tindakan yang sesuai tepat Sasaran bagi pelanggar hukum tinggal Tunggu Tindakan tegas dari pemerintah daerah pungkasnya.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)