Perwirasatu.co.id-Kab.Lahat- Para pejabat dilingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Selatan, dinilai pandai berdalih untuk merampok negara. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD sebesar Rp399.915.500,sekretariat DPRD pada tahun 2022 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp26.378.529.700,00 dengan realisasi sebesar Rp24.480.314.586,00 atau 92,80%.
Hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, dan konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas menunjukkan terdapat permasalahan berikut:
a) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp254.139.360,00;
b) Pelaksanaan perjalanan dinas bimtek tidak menggunakan standar satuan biaya uang harian diklat sesuai ketentuan sebesar Rp107.900.000,00;
c) Perjalanan dinas tidak terkonfirmasi hadir pada instansi tujuan sebesar Rp22.872.900,00;
d) Perjalanan dinas tidak menggunakan kendaraan dinas yang dibayarkan biaya BBM-nya sebesar Rp15.003.240,00.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja biaya perjalanan dinas.
Sekretariat DPRD sebesar Rp399.915.500,00 (Rp254.139.360,00 + Rp107.900.000,00 + Rp22.872.900,00 + Rp15.003.240,00).
c. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada sekretariat daerah sebesar Rp365.371.045,00.
Sekretariat daerah pada tahun 2022 menganggarkan belanja perjalanan Dinas sebesar Rp13.352.645.680,00 dengan realisasi sebesar Rp12.809.835.307,00 atau 95,93%.
Hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, dan konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas berupa data kehadiran menunjukkan permasalahan berikut:
a) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp285.456.673,00; b) Perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya jasa penginapan namun tidak tercatat dalam daftar tamu penyedia jasa penginapan sebesar Rp45.410.985,00;
c) Perjalanan dinas tidak terkonfirmasi hadir pada instansi tujuan sebesar Rp34.503.387,.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran belanja biaya perjalanan dinas pada.
Setda sebesar Rp365.371.045,00 (Rp285.456.673,00 + Rp45.410.985,00 + Rp34.503.387,00).
d. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas ganda pada Dinas Kesehatan sebesar Rp71.391.600,00.
Dinas kesehatan pada tahun 2022 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp33.839.006.700,00 dengan realisasi per 31 desember 2022 sebesar Rp24.503.839.459, atau 72,41%. Hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan permasalahan perjalanan dinas ganda pada 327 perjalanan dinas sebesar Rp71.391.600,
e. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas untuk kegiatan diklat/bimtek pada lima SKPD sebesar Rp45.980.000,00.
Pada tahun 2022 telah dianggarkan dan direalisasikan belanja perjalanan dinas pada.
Bapenda, BKPSDM, dinas PRKPP, BPKAD, dan rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan rincian berikut,hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat realisasi uang harian untuk kegiatan diklat/bimtek yang tidak menggunakan standar satuan biaya uang harian diklat dengan rincian berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada.
Lampiran 1 poin 1 (hal. 31) tentang uang harian perjalanan dinas dalam Negeri yang menyatakan bahwa Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi delapan jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar