Pemakai Narkoba Dipenjara, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar : Hakim tidak punya seni mengadili

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Perkara narkotika yang amar putusannya menyatakan terdakwanya terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, oleh hakim dijatuhi hukuman penjara. Hal tersebut menunjukan bahwa hakim tidak punya seni mengadili perkara narkotika.

UU narkotika menganut double track sistem pemidanaan, dimana track pertama berujung hukuman pidana sedangkan track kedua berujung hukuman alternatif pidana berupa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim.

Hilangnya seni mengadili menurut saya karena hakim terbelenggu oleh dakwaan jaksa dan yurisprudensi bahwa penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara.

Hakim kehilangan seni mengadili bila menjatuhkan hukuman penjara karena mempertanyakan dimana tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim.

Hakim kehilangan seni mengadili karena tidak memahami bahwa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah bentuk hukuman alternatif yang sifatnya wajib.

Hakim kehilangan seni mengadili kalau bersandar pada dakwaan jaksa padahal hakim di wajibkan UU untuk menjatuhkan hukuman alternatif.

Hakim kehilangan seni mengadili, menyebabkan terjadinya anomali lapas, over kapasitas lapas secara berkelanjutan, dan pemborosan sumber daya penegakan hukum.

Salam anti penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)