Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Polda Lampung menerima pengaduan Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim terkait dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan mantan Sekjend PKB Lukman Edy.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan terkait pengaduan telah disampaikan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Betul yang bersangkutan (Chusnunia Chalim bersama pengurus PKB Lampung) tadi ke Polda dan diterima di SKPT," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Kata Umi, pengaduan ini disebut sebagai bentuk dukungan jajaran PKB Lampung kepada kepolisian atas pelaporan terhadap terlapor Lukman Edy tengah berproses di Bareskrim Polri.
"Mereka datang untuk memberikan dukungan moril dan membuat pengaduan di SPKT Polda Lampung atas peristiwa yang sama yang telah dilaporkan di Bareskrim," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
(Puddin A)
Tulis Komentar