Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Polres Lampung Timur Polda Lampung, akhirnya berhasil mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Senin (20/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AT (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada bulan Juli 2023 lalu, diawali tersangka dan rekannya dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor merk Honda Vario, milik korban EF (20), yang diparkir disamping salon, di wilayah Kecamatan Sekampung.
Tersangka AT sebenarnya telah ditangkap oleh Petugas Polsek Marga Tiga dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, beberapa waktu lalu, karena terlibat persoalan hukum yang berbeda.
"Saat dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, ternyata tersangka AT mengakui juga terlibat dalam aksi curanmor diwilayah hukum Polsek Sekampung," terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait pengungkapan tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, juga telah mengamankan kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar