Perwirasatu.co.id-Tulang Bawang Barat-Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap SS (31) pria asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
IPTU Amaluddin, S.Pd Kapolsek Lambu Kibang mengatakan, sepeda motor yang dibawa merupakan motor Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH milik Maman (59) pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja yang terjadi di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek, pada Rabu (20/03/2024).
Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.
Kronologis penangkapqn Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan.
Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar