Perwirasatu.co.id - Malang-Polsek Tirtotudo Polresta Malang berhasil menangkap MY tersangka pencurian kabel panel Pabrik Kopi, di depan Telkom Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Selasa (4/12/23).
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Soleh Mas Udi,S.H.,MH, menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian di Pabrik Kopi milik Hendro Prasetyo (korban) dan Sunyoto (pelapor), yang beralamat di Dusun Gadungsari RT 05 RW 02 Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/7/23), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa, kabel panel pengolahan kopi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,", ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, pelaku dalam melakukan pencurian diperkirakan mengambil barang tersebut dengan cara memanjat dinding tembok bangunan gudang pengolahan kopi kemudian merusak, membongkar dan memutus inslatasi kabel tersebut dengan menggunakan alat berupa palu dan tang.
"Pelaku telah mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang pengolahan kopi, dan pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan", tandas Kapolsek.
(Biro Malang)
Tulis Komentar