PWMOI Soroti Berkedok UKW, Beberapa Orang Oknum Pengurus PWI Pusat Diduga Selewengkan Dana Hibah Kementrian BUMN Rp.2 Milyar

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) soroti dugaan penyelewengan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga dikorupsi beberapa oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat senilai Rp. 2 Milyar dari dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/ atau disalurkan melalui PWI.

“Rusak sudah kredibilitas wartawan yang dibanggakan selama ini. Wartawan dan PWI yang diharapkan sebagai benteng pengawas dari banyak penyelewengan dan korupsi, kini malah justru diduga terlibat korupsi,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana informasi yang beredar Sasongko selaku Ketua DK (Dewan Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, membuka borok dugaan korupsi itu. Disebutkan beberapa orang oknum PWI Pusat diduga menyelewenangkan dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/ atau disalurkan melalui PWI senilai Rp. 2 milyar.

Skandal penyelewengan dana BUMN di PWI tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya cash back dari bantuan yang diberikan oleh Kementerian BUMN.

Menurut Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, dari total Rp. 6 miliar dana untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp. 2 Miliar diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.

Dikatakan dana BUMN sebesar Rp. 6 Miliar itu semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024 guna meningkatkan kompetensi para wartawan. Dari 30 propinsi baru terealisasi UKW  di 10 provinsi.

“DK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ungkap Sasongko dalam keterangannya.

Lebih lanjut, tutur Sasongko total dana CSR BUMN sebesar Rp. 6 Miliar untuk UKW. Sudah diambil Rp 4,6 Miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan disebutkan oleh para pelaku, dana yang dikorupsi itu ada yang dibungkus seolah-olah permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian.

Sedangkan Jusuf Rizal menyebutkan kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Seban ini merusak nama baik wartawan dan institusi PWI. PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini. Bahkan menurutnya, PWMOI juga mendesak perlunya audit penggunaan dana di Dewan Pers yang dananya dikucurkan pemerintah setiap tahun bisa mencapai Rp. 70 Milyar.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)