Satres Narkoba Polres Indramayu Berhasil Menangkap Pengedar Obat Terlarang

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Indramayu-Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Indramayu, telah Menangkap seorang remaja warga asal Desa Cikamurang Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Pelaku yang ditangkap polisi berinisial AF (21) dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti ratusan butir pil Obat- obat-obatan terlarang tampa memiliki izin edar barang haram tersebut.

Pelaku ditangkap karena diduga selaku Pengedar Obat keras tanpa izin edar.

Dilakukan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka  AF sering mengedarkan obat terlarang butir pil Diwilayah Kecamatan Terisi.

"Maka dari laporan masyarakat ini, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil diringkus pada hari Minggu dini hari (13/11/23) sekitar pukul 00, 45 Wib, disebuah warung di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. 

Penangkapan itu, benarkan Kapolres Indramayu, AKBP M.Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Otong Jubaedi, pada awak media, Selasa( 14/11/2023 ).

"Dalam penangkapan terhadap tersangka berdasarkan atas adanya laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti untuk dilakukan  penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan penyelidikan AF berhasil diringkus disebuah warung Diwilayah Kecamatan Terisi," Ungkap Otong.

Dikatakannya AKP Otong dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya : 50 tablet Elgran 70 tablet Faldimex, 70 tablet merlopam. Kemudian 10 tablet Atarax 1, 10 tablet  Riklona 2., 10 tablet Camlet. 10/tablet Frikitas XR, 4 tablet Merlopam dan 12 Tablet Riklona serta berupa uang tunai sebesar Rp 270 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat, "Ujarnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, tersangka AF dijerat deny pasal 60 ayat ( 1 )  hurup B dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, " Tutupnya.


( Anto )

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)