Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang sopir truk, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap pelajar, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (16/11/2923), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah AW (21) warga Kecamatan Raman Utara.
AW diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober lalu, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban saat sedang sendirian dirumah, selanjutnya korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.
Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa bejat tersebut, segera melaporkannya ke Petugas Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/11/23) Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku dirumahnya, serta menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar