Perwirasatu.co.id-Way Kanan-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 PRESISI Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/02/2024).
Tersangka inisial KS (37) berdomisili Kampung. Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-02-2024 pukul 15:30 WIB, ayah korban mendapatkan cerita dari korban an. Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun bahwa telah di redupaksa oleh seorang laki-laki tak dikenal.
Korban menceritakan kejadian saat itu sedang di Sungai, Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, korban mandi di Sungai tersebut bersama teman - teman sekolah korban.
Pada saat anak korban dan teman sekolahnya mandi di Sungai, datang seorang laki-laki muncul dari balik hutan bambu memakai topeng kaos pakaian warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam tidak mengunakan pakaian menuju ke tempat anak-anak yang mandi di Sungai tersebut.
Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi di Sungai dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban lalu oleh pelaku, korban langsung di tenggelamkan di air dan dibawa secara paksa ke daratan hingga pakaian korban di robek oleh pelaku.
Teman – teman sekolah yang melihat korban saat dilokasi kejadian berusaha menolong akan tetapi mendapatkan ancaman dari pelaku, jika mendekat korban akan di bunuh pelaku dan korban di cekik oleh pelaku sehingga tidak bisa melawan. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 18:15 WIB Unit (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 PRESISI Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya pelaku KS pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Puddin A)
Tulis Komentar