Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Haji, Direktur PT Atlas Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum
Keterangan Gambar : Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan jamaah haji ke Polresta Banyumas pada Jumat (22/5/2026).
Perwirasatu.co.id, Banyumas – Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan jamaah haji ke Polresta Banyumas pada Jumat (22/5/2026).
Setelah menemukan dugaan adanya dana jamaah yang tidak disalurkan untuk program haji dan haji plus. Nama Ria Handayani disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga menguasai aliran dana jamaah sejak proses pendaftaran tahun 2023. Akibat persoalan itu, keberangkatan sejumlah jamaah disebut terganggu, bahkan sebagian calon jamaah terpaksa mengajukan refund karena keberangkatan melalui skema visa Furoda tahun 2025 gagal terealisasi menyusul tidak terbitnya visa Furoda secara nasional. Situasi tersebut memicu keresahan di kalangan jamaah sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut dana ibadah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan haji.
Merasa dirugikan secara materiil maupun reputasi perusahaan, PT Atlas Tour and Travel menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum secara penuh. Pendampingan dilakukan oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia yang dipimpin Dwi Indrotito Cahyono bersama DEDIK – TEAM KUASA HUKUM KHYI MALANG. Tim kuasa hukum menegaskan laporan tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak para jamaah yang merasa dirugikan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana jamaah secara transparan dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga kini, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Banyumas, sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
(Biro Malang)
Tulis Komentar