Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Tiga orang pelaku yang terlibat pencurian handphone yakni M (40), MH (47), S (41) di gelandang Tekab 308 Polsek Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 02/12/2023 sekira pukul 01.00 wib.
“Kami mengamankan tiga pelaku curat handphone, dua diantaranya adalah penadah” jelas Iptu Sugianto Kapolsek Sidomulyo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Penangkapan bermula dari diamankannya MH (47) warga Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang menguasai 1 (satu) unit HP VIVO type Y16 warna kuning emas yang merupakan hasil curian, pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku MH (47), mengakui bahwa ia mendapatkan barang hasil curiannya dari pelaku S (41) warga Batu Balai Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, dan dari pelaku S (41) kami didapatkan barang bukti lain 1(satu) buah HP merk Infinix type HOT 30i, Warna Putih (Diamond White)” lanjut Kapolsek Sidomulyo.
Dari penyelidikan yang di pimpin oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto, akhirnya polisi berhasil menangkap buruannya M (40) pelaku utama, yang merupakan warga Umbul Duren Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Pelaku M (40) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu samping yang terbuka dan berhasil menggondol 5 (lima) unit handphone yaitu satu buah samsung A13 warna biru muda, satu buah vivo S1 warna hijau, satu buah vivo Y 16 warna kuning emas (drizzling gold), satu buah oppo A53 warna biru kaca dan satu buah infinix hot 30i warna putih (diamond white). Kamis, 21/XI/ 2023 sekira pukul 04.00 Wib di Perumnas mustika raya 1 Rt 06 Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
(Puddin A)
Tulis Komentar