Tiga Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Residivis Kambuhan, Ditangkap Tekab 308 Polsek Natar

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Kurang dari 24 jam, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di  garasi di desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (lamsel), akhirnya mendekam di balik jeruji besi,  dua diantaranya merupakan residivis.

Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tiga pelaku pencurian pemberatan kendaraan bermotor tersebut saat press release di Mapolsek Natar pada hari jumat, 23/02/2024 pukul 15.00 Wib.

“Dua dari tiga orang pelaku  merupakan warga kecamatan natar yakni J (32 ) warga Desa Hajimena dan DL  (43) Desa Negara Ratu sedangkan RT (36)  warga Kelurahan Rajabasa kecamatan. Rajabasa Bandar Lampung” sambung Kompol Hendra.

Ketiga pelaku tersebut terlibat pencurian tiga unit kendaraan bermotor  di desa Hajimena kecamatan Natar Lampung Selatan  yang sedang di parkir di garasi, tidak tanggung tanggung pelaku berhasil menggondol tiga unit roda dua sekaligus. Rabu, 21 Februari 2024, sekitar jam 16.00 wib. 

“Pelaku masuk dengan memanjat tembok pagar,  merusak  gembok menggunakan kunci inggris. Tiga unit sepeda motor dibawa kabur dengan merusak kunci stang pada motor” lanjutnya.

Saat polisi melakukan penyelidikan,  polisi mengendus keberadaan kendaraan hasil curian tersebut. Tekab 308 Polsek Natar langsung memburu keberadaan pelaku dan hasil curian tersebut sehingga berhasil mengamankan RT (36) bersama satu  sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam. 

“Dari introgasi yang kami lakukan  terhadap RT (36),  selanjutnya kami mengejar keberadaan pelaku lainnya dan berhasil diamankan  J (32 ) dan DL  (43) yang merupakan residivis kambuhan” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan tersebut. 

Polisi saat ini menahan ketiga pelaku di Mapolsek Natar untuk dilakukan penyidikan dengan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti yakni  1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha DT warna hitam. 

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman kurungan  selama 9  (Sembilan) tahun penjara” tutupnya.


(Puddin A)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)