Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit rekrim Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian ternak sapi, dua diantara yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur. Keberhasilan Polres Lampung Selatan tersebut di beberkan saat konferensi pers jumat, 1 September 2023 digedung GWL.
Dalam konferensi persnya Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan M alias E (40) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sribawono Kab. Lamtim dan DR (15) warga Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kab. Lamsel Kamis, 31/08/ 2023 pukul 01.00 Wib dini hari.
“Setelah kami melakukan introgasi terhadap pelaku, dan tim kami langsung melakukan pengejaran, dalam waktu tiga jam pelaku RR (15) berhasil kami bekuk di kediamannya di Batu Liman Madura Desa Batuliman Kec Candipuro” lanjutnya.
Dari penangkapan dan pengembangan, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) ekor sapi betina , 1 (satu) ekor sapi betina yang berwarna Hitam dan 1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal, dengan ciri ada putih pada bagian kepala sapi betina dere tersebut.
1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal berasal dari tkp campang Tiga Sidomulyo, dan 2 (dua) ekor sapi betina merupakan sapi milik warga Desa Tanjung Agung Katibung yang hilang pada bulan juli 2023.
“Dari hasil keterangan pelaku juga berhasil diungkap kasus pencurian ternak 2 ekor sapi TKP wilayah Tanjung Agung Katibung” ungkapnya.
Sebelumnya telah terjadi pencurian dengan pemberatan, selasa 15/08/ 2023, sekira jam 03.00 wib, dikediaman saudara W warga Campang Tiga Kec. Sidomulyo Kab. Lamsel yang menjadi korban pencurian dua ekor sapi yang berada dikandang miliknya.
Korban mengetahui sapinya telah raib sekira jam 05.30 Wib, terakhir korban memberi makan terhadap hewan ternaknya sekira pukul pukul 02.30 Wib. Akibat kejadian tersebut kerugian korban sekira RP 25. 000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BE 8633 AMF, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dan empat ekor sapi. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(Puddin A)
Tulis Komentar