Perwirasatu.co.id-Medan-Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan Pengganti Antar Waktu (PAW) berinisial JS, dilaporkan ke Mapolda Sumut, Selasa (31/10/2023).
JS dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp2, 467 miliar terhadap korbannya, Sofyan TBS (39) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Anggrek, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Laporan Sofyan TBS tertuang berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1322/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Oktober 2023.
Kepada wartawan di Polda Sumut, Sofyan TBS menjelaskan kronologis penipuan dan penggelapan yang ia alami terjadi pada Bulan Maret 2023.
Kala itu, Sofyan mendapat orderan minyak masak dari Jaya Saputra dengan penjualan berkisar Rp8.000 per liter. Atas kesepakatan tersebut, JS datang ke gudang milik Sofyan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Lalu, JS memberikan cek dengan nomor CM074136 tertanggal 5 Mei 2023 atas nama Amanah Jaya Perkasa senilai Rp160 juta sebagai bukti pembayaran minyak masak," ujar Sofyan.
Selanjutnya, sambung Sofyan, pembelian pun berlanjut hingga JS memberikan sebanyak 16 lembar cek BNI dan selembar cek Bank BSI dengan total nilai sebesar Rp2, 467 miliar.
Kemudian, Sofyan TBS datang ke Bank BNI dan Bank BSI untuk mencairkan cek yang diberikan JS sebagai alat bukti pembayaran pembelian minyak masak dari Sofyan TBS.
"Namun anehnya, saya mendapat keterangan dari kedua bank tersebut bahwa saldo yang tertera di cek tersebut tidak cukup dan sampai saat ini dia (JS-red) tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan pembelian minyak masak dari saya," ungkap Sofyan.
Atas kejadian tersebut, Sofyan TBS merasa keberatan dan dirugikan yang kemudian melaporkan JS ke Mapolda Sumut, agar JS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, untuk segera memproses laporan pengaduan saya dengan segera menangkap JS yang telah merugikan saya," tandas Sofyan TBS.
(AVID/r)
Tulis Komentar