Advokat Peradi Dorong Proses Hukum Terkait Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kupang -Aktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang yang diduga tak mengantongi izin operasional terkait bongkar muat limbah medis/Infeksius, di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga, pada Sabtu (8/2/2025) akhirnya di hentikan sementara setelah menuai persoalan.

Pasalnya giat operasional PT PRIA yang secara melawan hukum dan melanggar SOP hingga  mempekerjakan para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah jelas  tindakan yang tidak bisa di tolerir karena   berdampak pada  pencemaran  lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit di tengah masyarakat. 

Demikian di tegaskan Advokat Peradi, Herry Battileo, SH,MH, menanggapi adanya surat  rekomendasi penghentian sementara  aktivitas PT PRIA  Cabang Kupang terkait  pengumpulan limbah B3.

Menurut Ketua DPW Media Online Indonesa (MOI) NTT ini, langkah bijak pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT merekomendasikan surat penghentian aktivitas PT PRIA Cabang Kupang karena tidak memiliki ijin operasional   pengumpulan limbah medis B3 adalah tepat dan patut di apresiasi.

"Saya  mengapresiasi respon cepat Dinas LHK NTT dalam menindaklanjut persoalan ini".ungkap  Herry.

Dirinya menegaskan akan  tetap mendorong dan   mengawal  proses hukum kasus ini bersama teman - teman media, agar pihak - pihak yang terlibat, baik pihak perusahan  maupun oknum di Dinas terkait yang diduga melegalkan aktivitas PT PRIA di Kota Kupang, harus segera diproses dan  dimintai pertanggung jawaban hukum". tegas Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang ini. 

Terkait penghentian sementara  aktivitas PT PRIA ini juga di sampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang melalui Kabid, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B.Beribe, S.sos,   saat melakukan sidak di lokasi gudang perusahan di maksut, Rabu (19/2/2025).

"Untuk sementara kegiatan  PT PRIA Cabang Kupang di hentikan dan  

 sudah di cabut".ujar Yuvenaris.

 Informasi  penghentian sementara kegiatan PT PRIA terkait pengumpulan limbah B3 di Alak, juga di benarkan   sumber kuat media ini di lingkungan DLHK Provinsi NTT.

Disebutkan  pihak DLHK Provinsi NTT sudah keluarkan surat rekomendasi tindak lanjut hasil sidak kepada PT PRIA. 

"Kewenangan membekukan tidak ada. Namun  berdasarkan fakta lapangan,  pihak DLHK Provinsi  NTT merekomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan menggunakan TPS limbah B3 di Alak, sepanjang belum ada ijin pengumpulan limbah B3, baik  skala provinsi maupun skala Kota Kupang".jelas sumber yang enggan namanya di sebut ini.

Sementara itu terkait proses hukum kasus di masksut, pihak penyidik Polresta Kupang Kota telah menindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT PRIA dan saksi TKP.

Sesuai informasi yang diterima media ini, pihak penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap barang bukti (BB) satu kontainer bermuatan limbah medis milik PT PRIA yang hendak di kirim ke Surabaya. 

Hingga berita ini diturunkan pihak PT PRIA cabang Kupang, belum berhasil di konfirmasi.

(DA/Tim).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)