Kepala Desa Sukasenang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2021–2023
30 Jun 2025 , dilihat 840
Perwirasatu.co.id-Garut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan H (55), Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana
Saniah
Reja
Alfian
rinnn