Perwirasatu.co.id - Garut
Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali menemukan adanya kejanggalan terhadap belanja di salah satu dinas pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Garut, yang dianggap diluar nalar.
Ketua GLMPK, Bakti Safaat menyebutkan, adanya belanja kawat/Internet dan TV berlangganan di salah satu SKPD Pemerintah Kabupaten Garut yang mencapai Rp. 7 miliar lebih.
“GLMPK menemukan adanya salah satu SKPD menganggarkan belanja kawat/Internet dan TV berlangganan mencapai Rp. 7 milyar lebih. Ini sangat tidak rasional, memang pegawai di SKPD itu pada ngapain,” kata Ketua GLMPK, Bakti, Sabtu (01/02/2025).
Menurut dia, GLMPK telah menemukan adanya dugaan korupsi pada penganggaran tersebut, karena telah melakukan investigasi dan melakukan perbandingan dari pagu anggaran.
“Kami dari GLMPK telah melakukan pendalaman seperti langganan internet, TV berlangganan, kawat dan faksimil pada dinas lain, tidak mencapai Rp. 7 Milyar lebih. Nah ini meskipun pasang baru, tapi bisa mencapai juga Rp. 7 Milyar lebih. Tapi anehnya Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak menaruh curiga pada anggaran itu,” terangnya.
Meskipun berlangganan TV luar negeri, terang Bakti, tidak mungkin mencapai Rp. 7 Milyar lebih untuk berlangganan dalam satu tahun anggaran. Kecuali, kalau anggaran berlangganan tersebut digunakan untuk nonton bioskop tiap minggu bagi semua pegawai dan rumah-rumah, sekaligus digunakan untuk membayar TV dan internet berlangganan seluruh rumah pegawai SKPDnya.
“Kalau semua kebutuhan internet dan TV berlangganan semua karyawannya mungkin bisa mencapai sebesar itu,” ujar Bakti dengan nada sinis.
Saat ditanya SKPD mana, GLMPK masih belum menyampaikan dengan jelas. Pria pelontos dengan badan kekar tersebut hanya memperlihatka dokumen dengan menutup bagian nama SKPDnya.
“Kalau nama SKPD atau Dinas mana, nanti kalau sudah waktunya dibuka. Kalau sekarang belum waktunya, saya khawatir akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan mengundang kepala dinasnya dan pasti dalam surat undangan itu akan disuruh membawa dokumen yang berkaitan, lalu damai. Seperti contoh kasus dugaan korupsi Joging Track yang jelas saja ada hasil audit tetapi damai dengan cukup mengembalikan, padahal itu dasarnya ada laporan masyarakat bukan temuan Inspektorat,”GLMPK menuding, Kabupaten Garut ini memang surganya bagi para oknum pejabat yang korup, karena fakta yang terjadi baru-baru ini, sepertinya oknum koruptor bisa bernegosiasi dengan oknum APH.
“Begitupun dengan oknum APH akan dianggap lemah ketika bertugas di Kabupaten Garut. Karena jika ketahuan korupsi kemungkinan hanya akan diminta untuk mengembalikan kerugian negara saja, setelah itu bebas. Dan terduga koruptor pun akan tertawa terbahak-bahak melihat sikap oknum APH yang seperti itu,” jelasnya.
Kejahatan korupsi, papar bakti, di Kabupaten Garut bukan lagi extra ordinary crime yang notabene kejahatan yang sangat serius dan berdampak luas terhadap masyarakat. Padahal kejahatan ini dapat berdampak pada sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ekologi. Tetapi banyak fakta, bahwa dugaan korupsi bisa berdamai dan diselesaikan dengan cukup mengembalikan kerugian.
“Oknum APH itu cukup memainkan waktu proses penyelidikan dan penyidikan, meskipun telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur lamanya proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi kerap menjadi alat tawar menawar para oknum untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Definisi extraordinary crime memang tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti, kata Bakti, dalam buku yang ditulis Muhammad Hatta berjudul ‘Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime)’. Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 12 Muhammad Hatta berpendapat, walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, tetapi umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif maka delik tersebut dapat digolongkan kepada kejahatan luar biasa.
“Untuk itu, kami atas nama lembaga GLMPK dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan atas adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum pejabat di SKPD yang kami curigai, karena sangat tidak realistis belanja kawat/Internet dan TV berlangganan di satu SKPD Pemerintah Kabupaten Garut mencapai Rp. 7 Milyar Lebih,” pungkasnya.
(Red)
Tulis Komentar