Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diwilayah hukum Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, yang terjatuh dari sepeda motor, berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Kamis (4/1/2023), menjelaskan bahwa inisial pelaku Curanmor tersebut adalah FF (21) warga Kecamatan Jabung.
“Pelaku adalah FF warga Kecamatan Jabung, pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor, diwilayah Dusun Way Andak, Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, pada hari Rabu (3/1/2023) sore,” ujarnya.
Saat berusaha melarikan diri, pelaku diduga mengalami kecelakaan, dan terjatuh dari sepeda motornya, dijalan raya Desa Way Jepara, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Saat mengetahui pelaku terjatuh, Korban WD (17) warga Kecamatan Way Jepara, yang melakukan pengejaran, kemudian berhenti, tetapi langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh pelaku.
Pelaku kemudian merebut sepeda motor korban merk Yamaha Aerox, tetapi sebelum dibawa kabur, korban berhasil menendang sepeda motor, sehingga pelaku terjatuh, dan berhasil ditangkap oleh warga disekitar lokasi kejadian.
“Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian, dan langsung mengamankan serta membawa pelaku ke rumah sakit terdekat,” ungkap Rizal.
Selain Pelaku, Petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Beat dan Yamaha Aerox, Senjata Tajam jenis Pisau, dan pakaian pelaku.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar