Perwirasatu.co.id-ENDE, NTT– Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H.,MH diminta untuk segera melaporkan dugaan kejahatan anggaran (penyalahgunaan anggaran, red) di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) senilai Rp49 Miliar ke Aparat Penegak Hukum/APH (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kejati NTT dan Kejari Ende, red).
Permintaan itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu, 02 April 2025.
“Agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Ende tidak semakin merosot, dan kerugian keuangan negara yang menghambat proses pembangunan pun bisa terpulihkan, maka langkah penegakan hukum oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH melalui laporan ke KPK ataupun Kejaksaan Tinggi NTT / Kejaksaan Negeri Ende tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Menurut Meridian, laporan Bupati Ende terkait kasus tersebut ke KPK atau kejati NTT/kejari Ende sangat penting, guna mengungkap ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp49 miliar.
Bupati Yosef perlu datang melaporkan kasus tersebut ke KPK atau Kejati NTT/Kejari Ende dengan membawaserta bukti-bukti pendukung yang signifikan.
Dengan melaporkan kasus itu ke APH, Bupati Ende mengambil satu langkah progresif untuk membersihkan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Ende dari ‘penyakit’ korupsi. Dengan itu, daerah Kabupaten Ende dapat maju dan berkembang. Kepala daerahnya pun disegani.
“Suatu daerah bisa berkembang maju dan disegani jika dipimpin oleh figur Kepala Daerah yang ngotot untuk menegakkan hukum dan agresif membongkar borok korupsi ataupun perilaku menyimpang lainnya yang terjadi di tubuh pemerintahannya sendiri. Sebaliknya jika Kepala Daerahnya tidak tegas, tidak jujur dan tersandera oleh kepentingan para mafia korup, maka perlahan-lahan hancurlah daerah yang dipimpinnya,” jelas Meridian.
Masih menurut Meridian, sebagai figur berlatar belakang Advokat/Pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman hukum mumpuni, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda tentu saja sangat paham tentang pola dan modus operandi kejahatan anggaran yang menyebabkan defisit anggaran mencapai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Ende.
“Terkait defisit anggaran tersebut, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, S.H.,MH menyatakan telah terjadi pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukan pada tahun 2024 di tubuh Pemda Ende. Pengalihan anggaran ini dilakukan dengan mengambil sumber dana yang tidak sesuai peruntukan untuk menutup sumber dana lainnya,” ungkap Meridian.
Kata Advokat kondang itu, publik sangat antusias menantikan gebrakan proaktif Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda uñtuk menumpas kejahatan anggaran secara menyeluruh di Kabupaten Ende.
“Sebab kejahatan akan semakin membesar, bukan karena banyaknya orang-orang jahat, tetapi karena diamnya orang-orang baik,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, total anggaran yang diduga dialihkan/digunakan tidak sesuai peruntukannya itu mencapai Rp49.808.747.450 (Rp49,8 M), termasuk anggaran untuk pembayaran kepada pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan tahun 2024, yang sebetulnya telah ditransfer dari Pusat kepada Pemda Ende. Namun ketika dana itu berada di Kas Daerah, Pemda Ende malah menggunakannya untuk membayar item-item tidak sesuai peruntukan.
Pengalihan anggaran yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya itu dilakukan, lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun secara drastis, sehingga diambil langkah dengan menutup pembayaran menggunakan sumber-sumber dana lain.
“Saat itu PAD Kabupaten Ende hanya sekitar Rp 22 miliar dari angka yang ditargetkan sebesar Rp 74 miliar, sehingga Pemda Ende mengalihkan anggaran dari sumber-sumber lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU) Bebas, DAU Spesifik Grand (SG) dan DAU Fisik mencapai Rp 49 miliar lebih, untuk pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan anggota DPRD Ende, gaji PPPK, serta Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan,” sebutnya.
Ia menegaskan, bahwa sesuai dengan misinya untuk mewujudkan supremasi hukum dan good governance di Kabupaten Ende, maka masyarakat Ende harus mengapresiasi penegasan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH yang siap buka-bukaan dengan APH, untuk membongkar dugaan ‘perampokan uang rakyat’ tersebut.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak yang berharap adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Laporan ke APH diharapkan dapat mengungkap apakah pengalihan anggaran senilai Rp 49 miliar lebih ini telah melalui mekanisme penyesuaian APBD sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal ini mengatur bahwa penyesuaian APBD harus dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah apabila terjadi perubahan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran.
Jika pengalihan dana tersebut sesuai dengan regulasi, maka tindakan itu sah secara hukum. Namun, jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Modus kejahatan anggaran yang umum terjadi meliputi: penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, perjalanan dinas fiktif, manipulasi pembayaran honorarium atau alat tulis kantor, penggelembungan dan duplikasi anggaran, pembuatan proyek fiktif, jangan sampai kepercayaan publik merosot.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kabupaten Ende berharap agar penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut dapat dilakukan secepatnya. Langkah tegas dari Bupati Yosef dalam mengungkap kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Publik menantikan gebrakan konkret dari Bupati Yosef untuk membongkar dugaan korupsi ini. Keberanian dan ketegasannya dalam menegakkan hukum akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintahannya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
(Red)
Tulis Komentar