Perwirasatu.co.id-Lampung Timur-Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buronan pencurian sepeda motor, yang beraksi diwilayah hukum Polsek Marga Tiga.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (31/12/2023), menjelaskan bahwa inisial buronan tersebut adalah MS (29) warga Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 6219 PB, milik AS (42) warga Kecamatan Marga Tiga.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan puasa, tanggal 14 April 2023 lalu, diawali pelaku dengan cara mengambil dan membawa kabur sepeda motor, yang terparkir didekat pintu dapur rumah korban.
"Saat peristiwa pencurian sepeda motor terjadi, korban sedang melaksanakan ibadah berbuka puasa, didalam rumahnya," terang IPTU Johanes.
Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, dibawa kabur pencuri, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian di Mapolres Lampung Timur.
Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, bersama Polsek Sekampung, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi BE 6219 PB, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar