Dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan 4 Orang

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-4 warga masyarakat yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berhasil diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (17/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HD (25) warga kecamatan Margatiga, YL (25) dan AB (32) warga Kecamatan Batanghari, dan JK (46) warga Kecamatan Braja Selebah.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dilokasi yang berbeda, untuk HD ditangkap di kecamatan Margatiga dan untuk YL, AB, dan JK ditangkap diwilayah Kecamatan Batanghari, pada Selasa (16/5/23) kemarin, berikut barang bukti 4 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan total berat 2,36 gram dan alat hisap (Bong).

"Penangkapan tersangka AB dan JK, dilakukan oleh Petugas Kepolisian, setelah melakukan proses pemeriksaan serta pengembangan, dari tersangka YL yang telah lebih dulu kita amankan," jelasnya. 

Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres juga mengatakan akan terus memberatas Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur selain daripada tugas dan tanggung jawab Polri sendiri, hal ini untuk menjauhkan generasi bangsa dari Narkoba," pungkasnya.


(Puddin A/Hm)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)