Perwirasatu.co.id-Way Kanan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Uang ratusan juta rupiah terjadi di Blok C Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (04/04/2023).
Tersangka yang berhasil diamankan inisial SD (30) pekerjaan Pedagang berdomisili di Gunung Sulah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor an. Dasar Santoso dan istrinya berangkat kesekolah SD di Negara Batin untuk melaksanakan rapat.
Sementara anak perempuan pelapor an. Ela berangkat untuk mengajar di SMP Negara Batin dan yang tinggal dirumah anak laki laki pelapor.
Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB Ela pulang dari sekolah, sedangkan pelapor dan istrinya baru pulang satu jam setelah Ela.
Setibanya di rumah, Santoso langsung Salat Dzuhur dan istrinya membuka kamar yang posisinya terkunci, kemudian terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar korban yang berantakan, lemari dan pentilasi jendela dalam keadaan rusak.
Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pentilasi jendela kemudian masuk kamar dan mengambil uang dibawah kolong ranjang Rp.100. juta rupiah.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak lemari korban dan mengambil uang sekitar Rp. 11. juta rupiah, setelah berhasil pelaku keluar melalui jendela pentilasi jendela yang dirusak.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 setelah menerima laporan dari korban petugas Polsek Negera Batin melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Hasilnya Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat seorang laki laki yang mencurigakan melalui rekaman CCTV yang berada di seputaran TKP pada saat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran ke Bandar Lampung kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib petugas Polsek Negara Batin mendapatkan informasi TSK berada di Bambu Kuning saat menuju kelokasi pelaku sudah tidak ada ditempat.
Akhirnya petugas melakukan hunting dan diduga pelaku berhasil ditangkap pada pukul 14.00 WIB dihari Senin (03/04/2023) saat berada di salah satu Bank Swasta di Antasari Bandar Lampung tanpa perlawanan.
Selanjutnya petugas mengamankan TSK dan barang bukti Uang sekitar Rp. 46. juta rupiah, Tas jenis ransel sebanyak 324 buah dan sandal sebanyak 179 pasang untuk dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Pariang.
(Puddin A)
Tulis Komentar