Diduga Disub oleh Kades, TPT di Desa Gunamekar Ambruk

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-‎Garut- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Batu Iuh, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, dilaporkan ambruk meski baru selesai dibangun. TPT dengan panjang lebih dari 90 meter tersebut merupakan bagian dari proyek Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Garut tahun anggaran 2025.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, TPT tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Gasela Putra, namun diduga kuat pekerjaan lapangan disubkontrakkan kepada Kepala Desa Gunamekar, Evi. Proses subkontrak ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek dan kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi.

‎"Pagunya Rp133.840.000 dengan volume pekerjaan sepanjang lebih dari 90 meter. Namun, proyek ini disubkan oleh rekanan kepada Ibu Lurah Evi dengan nilai sekitar Rp40.250.000," ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Rabu (6/8).

‎Runtuhnya bangunan TPT ini menimbulkan dugaan bahwa konstruksi yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar mutu yang dipersyaratkan.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gunamekar, Evi, memberikan jawaban singkat dan terkesan lepas tangan.

‎"Itu punya warga, dan udah beres," ucap Evi tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pelaksanaan proyek maupun tanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi.

‎Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat sekitar, terutama karena fungsi utama TPT adalah untuk menahan longsoran tanah demi keselamatan lingkungan dan warga. Dengan ambruknya TPT tersebut, kekhawatiran akan potensi bencana pun meningkat.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Garut maupun pihak kontraktor utama. Warga berharap pemerintah turun tangan secara serius untuk menyelesaikan persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

‎(Rudi Sanjaya)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)