Perwirasatu.co.id-Garut- Menanggapi ambruknya proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Batu Iuh, Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Garut akhirnya buka suara. Kabid Perkim, Evita, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik subkontrak dari rekanan pelaksana kepada Kepala Desa setempat.
"Kami sudah mendapatkan informasi tentang kejadian ini, dan kami sangat menyayangkan adanya kerusakan pada pekerjaan yang berada di bawah dinas kami," kata Evita saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Evita menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi berkontrak dengan pihak ketiga, yakni CV Gasela Putra sebagai penyedia jasa pelaksana proyek. Dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas yang telah ditunjuk sesuai ketentuan.
"Terkait dugaan subkontrak ke pihak lain, termasuk Kepala Desa Gunamekar, kami tidak mengetahuinya karena kami hanya berkontrak dengan CV tersebut. Tidak ada pelibatan pihak lain dalam kontrak resmi kami," tegasnya.
Evita juga menyebut bahwa proyek tersebut telah melewati proses serah terima pertama atau PHO (Provisional Hand Over) yang dilakukan antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun demikian, karena saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, pihak Perkim telah memerintahkan penyedia jasa untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
"Kami sudah meminta pihak penyedia jasa untuk memperbaiki dan melaporkan perkembangannya secara berkala. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab dalam masa pemeliharaan,” jelasnya.
Menanggapi dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan pelanggaran prosedur, Evita memastikan bahwa jika terbukti benar, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Jika benar terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun administrasi, tentu akan ada tindak lanjut. Tidak menutup kemungkinan dilakukan audit lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Dinas Perkim berkomitmen memperketat pengawasan dalam proyek-proyek infrastruktur serupa.
"Selain adanya pengawasan dari konsultan, kami juga akan mengoptimalkan pengawasan internal dan melakukan monitoring serta evaluasi (monev) bersama inspektorat agar kejadian serupa tidak terulang," tutup Evita.
Sementara, Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, R. Satria Santika memberikan tanggapan keras. Ia menilai, Dinas Perkim harus berani mengambil langkah nyata dan tidak cukup hanya dengan klarifikasi.
“Jangan hanya menyayangkan, tapi harus berani menindak. Jika benar ada perusahaan yang memperjualbelikan proyek, maka layak untuk di-blacklist,” ujar pria yang akrab disapa Bro Tommy ini.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa persoalan ini tak bisa dianggap remeh. Dugaan praktik jual-beli proyek dan pelibatan aparatur desa dalam pekerjaan konstruksi pemerintah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal pekerjaan ambruk. Ini soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi. Aparat penegak hukum harus ikut turun tangan,” tegasnya.
(Red)
Tulis Komentar