Perwirasatu.co.id-Banten- Penetapan AS atau Asep Saepurohman sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Proyek Breakwater Cituis Tanggerang Banten, dinilai ganjil. Pasalnya, AS dinyatakan diluar susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. Karena AS diketahui sebagai pegawai di Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
Akibatnya, banyak pihak dari SEMAR dan Badko HMI Jabotabek Banten beranggapan penetapan AS sebagai tersangka oleh Kejati Banten pada Proyek Breakwater Cituis Kabupaten Tanggerang itu perlu dipertanyakan. Orang yang tidak terdaftar di dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan proyek kini ditetapkan sebagai tersangka. Karena diketahui telah insten berkomunikasi membahas proyek tersebut.
"Karena AS telah menerima hadiah dari pemenang kontrak proyek serta insten komunikasi dengan P (Pemodal *red). Hal itu dianggap merupakan penerima suap. Ini yang aneh dan ganjil, bukannya AS itu bukan siapa-siapa di Proyek Breakwater Cituis tersebut".
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Renaldi S.H., di dampingi Fikri Anidar Albar dari Badko HMI Jabotabek Banten usai menyambangi Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Banten. Selasa 2 Juli 2024.
Roni menilai kalau betul AS ini bisa menerima hadiah atas Proyek Breakwater Cituis itu. Bukan tidak mungkin, AS hanya sebatas suruhan atau hanya dijadikan alat oleh dari yang tercantum dalam susunan panitia pengadaan proyek tersebut.
"AS ini bukan siapa-siapa dan kapasitasnya hanya sebagai pegawai atau staf DKP Provinsi Banten yang ditugaskan di Pelabuhan Ikan Labuan. Artinya bukan sebagai Kepala Dinas ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kontraktor. Rasanya tidak mungkin bisa mengkondisikan kepada Pokja PBJ. Jadi tidak nyambung kalau dia ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dalam pemenangan kontrak proyek itu," tegasnya.
Keganjilan itu, kata Roni, Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka yakni P dan AS yang diketahui P merupakan pemodal bukan Direktur perusahaan pemenang tender Breakwater Cituis Tanggerang.
"Kami menilai penetapan tersangka oleh Kejati Banten pada Proyek Breakwater Cituis ini ganjil, karena mereka yang ditetapkan tersangka (AS dan P *red) hanya pemodal dari pihak swasta, dan AS bukan pejabat pengadaan proyek,"tandasnya.
Sementara Fikri Anidar Albar dari Badko HMI Jabotabek Banten juga mengatakan bahwa perkara kasus tindak pidana korupsi yang menjerat AS atau Asep Saepurohman sangat tidak relevan dugaan yang disangkakan.
Oleh sebab itu, Fikri mendukung penetapan tersangka AS tersebut masuk dalam gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang agar di uji sah atau tidaknya penetapan tersangka Asep Saepurohman oleh Kejati Banten.
"Kami berharap kepada hakim yang mulia PN Serang sebagai wakil Tuhan, dapat menguji bahwa penetapan tersangka AS itu tidak sah, dan ganjil," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.
Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman(AS).
(Tim Liputan)
Tulis Komentar