Perwirasatu.co.id-Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) sebut jika Direktur UKM PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Syarif Hidayatullah tidak berhak atas komisi marketing bantuan dana untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN lewat Sponsorship Forum Humas BUMN senilai Rp.691 juta. Bantuan tersebut atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir saat pertemuan dengan PWI Pusat, 27 November 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media terkait adanya pengucuran fee marketing bantuan dana Kementerian BUMN ke PWI Pusat untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di 10 Propinsi dengan total dana Rp.6 milyar yang berlaku Desember 2023-Januari 2024.
“Fee marketing apa itu. Itu bisa-bisanya Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun untuk nilep duit dicari celah mengeluarkan fee marketing. Orang itu instruksi Presiden Jokowi ke Erick Thohir, Menteri BUMN kemudian ditindaklanjuti ke Forum Humas BUMN,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Lebih jauh Jusuf Rizal yang pernah di Rumah Matari Advertising Agency itu, mengatakan sudah betul seperti kata Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, bahwa ga ada itu fee marketing. Orang itu kebijakan dan atensi Presiden Jokowi. Kapan Syarif Hidayatullah melakukan aktivitas marketing?
Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengatakan, jika sudah atensi Presiden Jokowi, dibawah tinggal melaksanakan. Hendri Ch.Bangun jangan tipu-tipulah wartawan. Seolah tidak paham urusan kerjasama profesional sponshorship. Jangan pula sembunyi atas kesepakatan fee marketing 15%.
“Fee marketing dikeluarkan jika closing sponsor itu atas upaya Syarif Hidayatullah. Tapi ini tidak perlu ada aktivitas marketing. Marketing nya justru Presiden Jokowi yang meminta Menteri BUMN, Erick Thohir melaksanakan eksekusi instruksinya. Lalu dimana peran Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UKM PWI Pusat,” tambah Jusuf Rizal yang sudah matang di dunia event manajemen.
Sosok Jusuf Rizal bukanlah orang baru di dunia bisnis komunikasi selain sebagai jurnalis. Ia pernah menjabat Direktur Marketing dan Promosi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) era Nurdin Halid. Ia mengelola Liga Bank Mandiri, Liga Pertamina, Piala Danone serta sejumlah event seperti Liga Campina, Piala ExtraJoss, Ligana Milo, Liga Shampo Lufebouay maupun event berskala nasional dan internasional.
“Menurut IJW Syarif Hidayatullah harus kembalikan uang fee marketing sebesar Rp. 691 juta yang diterimanya itu. Karena itu termasuk penggelapan dan atau menguasai uang tanpa hak. Ini kan kongkalikong Hendri Ch.Bangun seolah-olah tanpa campur tangan Syarif Hidayatullah, instruksi Presiden Jokowi tidak akan terealisasi,” tutur Jusuf Rizal.
Bukannya sudah ada kesepakatan di internal PWI Pusat seperti Hendri Ch.Bangun sebut fee marketing 15%, tanya media. Betul itu. Bendum PWI Pusat Martin Slamet juga mengatakan itu. Tapi itu bagi mereka yang memperoleh sponshorship secara profesional. Tapi jika sudah ada Instruksi Presiden Jokowi, memang ada yang berani menolak instruksi Presiden Jokowi?, tegas Jusuf Rizal.
Intinya menurut Jusuf Rizal, bantuan dana BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, itu murni kebijakan Presiden Jokowi, tidak ada urusannya dengan Syarif Iskandarsyah. Ia juga sudah membaca Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Ketua Umum Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Benardi dengan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun.
Ditambahkan pula, jika mengacu dan jika ada fee marketing, jumlah yang diambil juga tidak sesuai aturan yang dibuat. Menurut Bendum PWI Pusat, Martin Slamet hanya 15%, tapi yang diambil 19% atau setara dengan Rp.691 milyar. Ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang.
“Menurut IJW penggunaan dana bantuan BUMN yang dikemas dengan bentuk Sponsorship dengan Forum Humas BUMN, sejak semula diduga sudah ada mens rea (niat tidak baik) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun,Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Karena itu IJW mendesak agar Syarif Hidayatullah segera mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak atas dasar fee marketing senilai Rp.691 juta, jika tidak ingin tersangkut pelanggaran hukum. Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum, Martin Slamet menyatakan fee marketing tidak sesuai aturan.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar