Disamping Tersangka Lain, Kini Kejati Banten Jebloskan Pejabat DLH Tangsel ke Penjara

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id - Tangsel 

Satu lagi, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 75 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, hari ini, Kamis, 17 April 2025. Ia adalah Zeki Yamani.

Begitu ditetapkan tersangka, Zeki Yamani langsung dijebloskan ke jeruji penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kepala Seksi Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Ia dikawal petugas keamanan. Pandangannya lesu menatap ke bawah saat diambil gambarnya.

Zeki Yamani adalah merupakan mantan Kepala Seksi Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Ia menduduki kepala sub bagian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel setelah dari DLH.

Diduga kuat, ia ikut berkomplot dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75 miliar di wilayah yang dipimpin Benyamin Davni dan Pilar Saga Ichsan itu.

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, S. H., M. H. saat dikonfirmasi redaksi Kantor Berita Ratas.id membenarkan, hari ini, Kamis, 17 April 2025, pihaknya menetapkan tersangka satu lagi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 75 miliar. Yaitu mantan ASN Tangsel: Zeki Yamani.

Apa Peran Zeki?

Peran Zeki Yamani adalah membantu Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman dalam menentukan titik-titik pembuangan sampah. Sayangnya, titik-titik tersebut milik perorangan yang tidak memenuhi syarat dan kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Hal itu seperti yang ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan. Kata Himawan, pihaknya memeriksa mantan Kepala Seksi Persampahan Dinas LH Kota Tangsel: Zeki Yamani.

Kepala sub bagian di Disdukcapil Tangsel itu dipanggil dan diperiksa serta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Himawan menjelaskan, peran Zeki dalam kasus ini adalah ia bersama WL berperan aktif mencari dan menentukan titik lokasi pembuangan sampah. 

Paparnya, lokasi yang ditentukan Zeki bersama Wahyunoto Lukman merupakan lahan milik individu yang nota bene tidak sesuai dengan kriteria syarat menjadi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah. Ia pun dipastikan berkomplot dengan para tersangka lainnya.

Sebelumnya diberitakan, menyusul atasannya: Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, anak buah Ben-Pilar yakni T. B. Aprilliadi dijebloskan ke bui. T. B. Apriliadi yang merupakan kepala bidang (kabid) persampahan Dinas LH Kota Tangsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Hari Rabu, 16 April 2025, T. B. Apriliadi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. Anak buah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) itu pun langsung mengenakan rompi tahanan.

Dengan tangan diborgol, T. B. Aprilliadi dikawal petugas keamanan dan penyidik Kejati Banten. Bawahan Kadis LH Tangsel Wahyunoto Lukman itu langsung dibui dan mendekam di Rumah Tahanan Negara Pandeglang, Banten.

Dia diduga kuat ikut terlibat membantu "persekongkolan" antara Wahyunoto Lukman dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti dalam kasus dugaan korupsi pengolahan sampah di Tangsel sebesar Rp75 miliar. Syukron sebagai tersangka korporasi lebih dahulu dinyatakan terbukti bersalah oleh penyidik Kejati Banten.

Setelah itu, sehari kemudian, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian, anak buah Wahyunoto di Dinas LH Kota Tangsel: T. B. Aprilliadi menyusul dirinya menjadi tersangka dan dibui. 

(AGS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)