Disdik Kota Pekanbaru Tidak Serius Menghadapi Praktek Jualbeli LKS Di Sekolah

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Terkait aturan serta Surat Himbauan tentang larangan jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah beredar pada semester kemarin, tapi tidak diindah untuk semester ini, sudah ada beberapa sekolah menggunakan LKS, Kamis (28/8/2025). 

Dari investigasi Tim awak media menelusuri,  adanya keluhan dari orang tua wali murid, sekolah yang mengharus mewajibkan anak didik untuk membeli LKS, salah satunya orang tua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 176 Pekanbaru inisial AN.

Dimana AN mengatakan bahwa anaknya diharuskan untuk membeli buku LKS seharga Rp. 150.000 perpaket, atau sebanyak 10 lembar LKS.

"Selain itu anak juga diharus membeli beberapa buku paket, salah satunya buku cetak BMR di toko buku," lanjut AN.

Hasil investigasi, selain dari SD 176, ada beberapa sekolah lainnya, seperti SD 167 dan SD 017 diduga juga menyuruh anak didiknya untuk membeli LKS.

Dari investigasi yang ditemukan tersebut, awak media mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam mengatasi permasalahan jual beli LKS tersebut.

Padahal sudah jelas diatur dalam SK Salinan No 023 AHP 2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping Kelas, serta juga surat himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Nomor : 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 terkait himbauan larangan menjual LKS dan sejenisnya di sekolah.

Dan terkait kejadian ini, berharap Walikota Pekanbaru dapat turun dan menyidak kesekolah-sekolah, apakah masih ada lagi sekolah bermain jualbeli LKS, ditambah lagi sekarang ekonomi sangat sulit yang membuat para orang tua pusing kepala untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.


(Tim Liputan) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)