Disomasi IRW - LBH LSM LIRA, MNC Group Diduga Gerilya Perbaiki Barang Bukti Pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-Group Perusahaan MNC (Media Nusantara Citra) usia disomasi oleh Indonesian Royalty Watch (IRW) LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) atas Pelanggaran UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, mulai gerilya Perbaiki barang bukti yang ditayangkan di diskripsi channel YouTube-nya. Namun tayangamnya tidak bisa.

“Kita sesalkan memang etika dan moral Pimpinan MNC Group. Lebih berusaha menutupi pelanggaran barang bukti atas dugaan pelanggaran hak cipta daripada bermusyawarah. Ini telah menunjukkan rendahnya moral  dan tidak memiliki itikad baik,” tegas Ketua LBH LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan LBH LSM LIRA telah mensomasi Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atas dugaan pelanggaran hak cipta dan pembajakan lagu Tinggalah Aku Sendiri Ciptaan anggota IRW, Yuke NS. Pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 dapat digannjar hukuman Penjaga 10 Tahun dan denda Rp. 4 Milyar.

Tetapi menurut Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi, pria berdarah Madura-Batak itu, Hary Tanoesoedibjo belum merespon dengan baik. Anehnya, bukan merespon tapi malah pihak MNC mulai mengubah barang bukti yang sebelumnya tidak mencantumkan nama pencipta, kini didiskripsi channel YouTube dicamtunkan, setelah ditayangkan selama delapan tahun.

“Kami menduga pihak MNC Group mau menghilangkan dan atau menghapus barang bukti. Namun di era digital ini, pasti akan diketahui. Jika terjadi proses hukum, LBH LSM LIRA bisa minta jejak digital recordnya (Audit Digital Forensik). Menghilangkan/menyempurnakan barang bukti juga Pidana,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019.

Saat ini LBH LSM LIRA sedang menyiapkan somasi kedua kepada Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Jika  setelah Tiga Kali tidak merespon, pihak LBH LSM LIRA akan memproses hukum baik Perdata maupun Pidana.

Pihak LBH LSM LIRA tidak khawatir berhadapan dengan kartel industri musik dan televisi, termasuk Hary Tanoesoedibjo dalam membela kepentingan para pencipta lagu yang selama ini, hak-haknya dirampas, didholimi dan diperkosa. Kartel industri musik dan televisi telah membuat pencipta lagu menderita.

“Selama yang kami perjuangkan benar dan untuk kepentingan masyarakat pencipta lagu, kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Jangan karena seperti Hary Tanoesoedibjo bisa membeli hukum, kemudian semua hukum buta. Kami yakin masih ada keadilan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai itu.


(LN.Boma)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)