Perwirasatu.co.id-Pekanbaru -Seorang pria berinisial TA (23) ditangkap tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru, setelah menganiaya seorang wanita open BO (booking online) berinisial FJP (22) dengan pisau.
Peristiwa ini terjadi di salah satu Hotel yang berada di Jalan Juanda Kota Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Senapelan Kompol. Noak P Aritonang, S. IK Kota Pekanbaru menjelaskan, awalnya TA memesan FJP melalui aplikasi MiChat dan setelah sepakat lakukan transaksi dengan tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Akhirnya FJP meluncur ke tempat pertemuan transaksi tersebut di salah satu Hotel Jalan Juanda dan singkat cerita mereka berhubungan badan.
Setelah TA selesai melampiaskan hasratnya, rupanya pelaku tak mampu membayar dan hanya sanggup membayar dengan memberikan satu unit HP, kepada korban dengan catatan dua kali kencan.
Rupanya korban FJP menolak pembayaran dengan HP dan menginginkan uang tunai Rp 500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, TA berjanji akan membayar setelah memasang bajunya, ujar Kapolsek Senapelan Kamis (21/3/2024).
Kapolsek Senapelan Kompol. Noak P Aritonang, S. IK juga menjelaskan, bahwa usai TA memasang baju di kamar mandi, TA langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher FJP.
Korban FJP yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.
FJP melawan dan berusaha melarikan diri, namun TA mengejarnya dan memukulinya dengan pisau dan mengalami luka gores di wajah, perut, dan tangan. FJP lalu berteriak minta tolong dan di dengar sekuriti hotel.
Sekuriti hotel yang mendengar teriakan FJP kemudian datang dan mengamankan TA.
Kemudian pelaku TA diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian.
Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.
(LN.Boma)
Tulis Komentar