Perwirasatu.co.id-Garut – Organisasi masyarakat sipil Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan akan menggugat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Intan Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pansel dalam pelaksanaan seleksi direksi periode 2025–2030.
Gugatan ini menyasar keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan. Dalam pandangan GLMPK, Pansel diduga telah bertindak melampaui kewenangan hukum yang berlaku, khususnya dalam substansi pengumuman seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Ketua GLMPK, Bakti, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial yang digugat adalah penambahan frasa dalam pengumuman seleksi nomor: 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025, tepatnya pada poin ke-15. Frasa yang dipersoalkan adalah: "tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan; dan…"
Menurut Bakti, frasa tambahan tersebut tidak tercantum dalam Permendagri, Perda, maupun Perbup yang berlaku di Kabupaten Garut. “Ini bentuk manipulasi hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Pengumuman itu tidak mencantumkan perubahan SK, ini kecerobohan fatal,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).
Bakti juga menilai bahwa tindakan tersebut bisa membuka ruang kecurigaan akan adanya intervensi politik dalam proses seleksi. “Bupati sebagai pimpinan daerah, apalagi beliau seorang profesor, seharusnya menjaga integritas proses ini. Tapi kenyataannya kami melihat ada indikasi upaya penempatan orang-orang yang dekat secara politis,” kritik Bakti.
GLMPK menyatakan telah menunjuk firma hukum untuk menangani gugatan tersebut. Surat kuasa khusus pun disebut telah ditandatangani.
“Langkah hukum ini kami ambil bukan karena kami memiliki kepentingan dalam seleksi direksi, tetapi karena kami konsisten memperjuangkan keadilan, melawan dugaan KKN, dan menjaga konstitusi,” jelas Bakti.
Dukungan dari PWMOI Jabar.
Ketua DPW PWMOI) Jawa Barat, R. Satria Santika turut menanggapi persoalan ini. Ia mendukung penuh langkah hukum yang diambil GLMPK dan menilai bahwa transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat publik harus dijaga dengan serius.
“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh GLMPK. Proses seleksi pejabat daerah, apalagi untuk jabatan strategis seperti direksi PDAM, harus bersih dari muatan politik dan manipulasi aturan. Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan, itu wajib dikoreksi, bukan dibiarkan,” ujar Bro Tommy sapaan akrab Ketua DPW PWMOI ini.
Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil punya tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. “Ini bukan semata soal siapa yang jadi direksi, tapi soal wibawa hukum dan keadilan publik. Jangan sampai ada praktik ‘asal cocok’ yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
(Red)
Tulis Komentar