Dua Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Garut, Polisi Buru Bandar ENO

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id -Garut 

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria, FH (26) asal Karangpawitan dan AS (27) warga Wanaraja, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (4/8/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 5,16 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil, dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta rekaman percakapan pemesanan melalui WhatsApp.

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa keduanya berperan sebagai kurir sekaligus pengguna sabu. “Mereka menerima upah antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per titik pengantaran. Barang ini berasal dari bandar berinisial ENO yang kini dalam pengejaran,” ujar Usep, Kamis (7/8/2025).

Dari FH, disita 12 paket sabu dengan berat bervariasi, sedangkan dari AS diamankan enam paket sabu, sepeda motor, dan uang Rp30.000 yang diduga hasil transaksi.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi memutus rantai peredarannya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)