Dugaan Mark Up Pengadaan Lampu Jalan Oleh Dishub Pekanbaru, Negara Rugi 7,4 Milyar

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dalam pengadaan ataupun penyediaan perlengkapan jalan di ruas jalan Kota Pekanbaru, dalam hal rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan, berupa pengadaan lampu jalan, diduga terjadi mark up sekitar 7, 4 milyar tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Provinsi Riau, Boma Harmen, dimana pelelangan kegiatan tersebut mepet di akhir tahun anggaran, yang mana masa pelaksanaan hanya 75 hari. Sedangkan di masa normal, tiang lampu tersebut di pabrikan bisa memakan waktu 2 bulan bahkan sampai 2 bulan setengah untuk masa inden di pabrikan.

"Jadi, kami menilai lampu ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, yang mengakibatkan umur battrey bisa berkurang", ucap Boma dikantor sekretariatnya.

Dari hal tersebut lanjut Boma, kita menganalisa dan menduga adanya mark up, dari data dan investigasi yang kita lakukan, adanya pengadaan lampu yang sama di tahun 2023 hanya Rp 8.600.000 dan perusahaan pemenang di tahun 2022 dan 2023 dengan perusahaan yang sama juga, terangnya.

"Adanya dugaan mark up dalam pengerjaan lampu pju, kita coba menghitung kurang lebih 407 tiang lampu yang terpasang yang terdiri dari 259 batang tiang lampu untuk 1 lengan dan 148 batang tiang lampu untuk 2 lengan. Dimana kami menaksir nilai pembuatan dan pelaksanaan 1 batang tiang lampu, nulai dari pekerjaan tanah,  pekerjaan beton dan pekerjaan tiang dan lampunya, sebesar Rp. 12.500.000 kali 407 jumlah tiang senilai Rp. 5.087.500.000", beber Boma.

"Jika dikonsepkan secara sederhana dimana nilai Rp. 5.087.500.000 + 27 % (angka yang biasa dipakai dalam setiap pengadaan kegiatan), maka nilai kegiatan tersebut menjadi Rp. 6.461.125.000, sedangkan nilai pagu paket kegiatannya sebesar Rp. 13.873.113.000, jadi selisih Rp. 7.411.988.000", jelas Boma.

"Atas dugaan mark up pengadaan lampu jalan oleh dinas perhubungan Kota Pekanbaru yang merugikan negara sekitar Rp. 7.411.988.000 tersebut, kami LSM LIRA Provinsi Riau akan melaporkan ke Kejari dan juga BPK untuk dapat mengaudit kegiatan tersebut", pungkas Boma.

Saat dikonfirmasi dan mempertanyakan hal tersebut ke Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso selaku Kadishub belum menjawab, hingga berita ini ditayangkan.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)